by

Prokes Perjalanan Internasional WNI

Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Mengeluarkan surat edaran Nomer 20 Tahun 2021, terkait Protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Internasional bagi WNI :

  1. Diizinkan memasuki Indonesia dengan PROKES sesuai peraturan Pemerintah
  2. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik/digital) vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan
    a. WNI yang tinggal di LN namun belum mendapat vaksin, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah tes RT-PCR kedua dengan hasil negatif
    b. Kartu/sertifikat ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal
  3. Menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif di negara asal maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau eHAC Internasional Indonesia
  4. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam, dengan ketentuan :
    a. Bagi WNI : Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa; atau Pegawai Pemerintah, tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah
    b. Bagi WNI diluar kriteria menjalani karantina di tempat akomodasi karantina
    c. Tempat akomodasi karantina wajib mendapatkan rekomendasi dari SATGAS Penanganan COVID-19
    d. Apabila hasil tes ulang RT-PCR positif, maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan dan rumah sakit rujukan untuk orang dengan gejala sedang dan berat, biaya ditanggung oleh pemerintah.
    e. Tes RT-PCR kedua dilakukan pada hari ke-4 karantina
    f. Apabila hasil tes ulang RT-PCR negatif, diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan
    g. Untuk hasil positif, maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat biaya ditanggung oleh pemerintah
    h. Dapat melakukan tes RT-PCR pembanding secara tertulis dengan mengisi form di KKP, biaya pribadi
    i.  Pelaksanaan tes pembanding RT-PCR (sesuai ketentuan 3.l)
    j. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi pelayanan medis darurat saat kedatangan S&K berlaku
    d. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah mengikuti SE yang berlaku
  5. Wajib menggunakan aplikasi :
    ⚠️https://PeduliLindungi.id
    Surat Edaran berlaku efektif mulai 14 Oktober 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Comment

News Feed